Kamis, 10 Juni 2021

Mentaati sepenuhnya Pancasila dan UUD 45 itu juga seperti mentaati Kode Etik Profesi, misalnya Profesi Insinyur, tentu konteks di sini bukan mentaati sebagaimana mentaati ALLAH dan itu sudah ma'ruf bahwa taat di sini selama tidak melanggar syari'at ALLAH.

Mentaati sepenuhnya Pancasila dan UUD 45 itu juga seperti mentaati Kode Etik Profesi, misalnya Profesi Insinyur, tentu konteks di sini bukan mentaati sebagaimana mentaati ALLAH dan itu sudah ma'ruf bahwa taat di sini selama tidak melanggar syari'at ALLAH.
Ustadz Noor Akhmad setiawan 

Komentar ustadz Ristiyan ragil: 
Betul ustadz. Dan lebih tepat menempatkan keduanya sebagai konsensus bangsa yang isinya umum.., bukan qanun dan dustur seperti KUHP yang memang isinya sebagian adalah kebatilan (dan inipun yang menjalankan adalah aparat dan lembaga peradilan, sedangkan kita sbg rakyat justru sbg objek yg dihukumi dengannya).

Komentar ustadz Noor akhmat setiawan :
Seperti ketika seseorang akan berjanji mentaati kedua orang tuanya, tentu konteksnya dalam hal yang ma'ruf.