Ustadz Noor Akhmad setiawan
Komentar ustadz Ristiyan ragil:
Betul ustadz. Dan lebih tepat menempatkan keduanya sebagai konsensus bangsa yang isinya umum.., bukan qanun dan dustur seperti KUHP yang memang isinya sebagian adalah kebatilan (dan inipun yang menjalankan adalah aparat dan lembaga peradilan, sedangkan kita sbg rakyat justru sbg objek yg dihukumi dengannya).
Komentar ustadz Noor akhmat setiawan :
Seperti ketika seseorang akan berjanji mentaati kedua orang tuanya, tentu konteksnya dalam hal yang ma'ruf.